Kasus Mafia Tanah di Lampung
Jaksa Hadirkan 2 Dosen Ahli Tanah di Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah Kemenag
JPU menghadirkan dua ahli di bidang pertanahan dari FH Unila, dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus mafia tanah Kemenag digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hadirkan ahli FH Universitas Lampung.
- Ahli jelaskan prosedur sertifikat tanah dan hak pakai milik negara tak bisa dialihkan sembarangan.
- Pelepasan hak harus melalui izin Kementerian Keuangan dan mekanisme ganti rugi.
- Kasus melibatkan eks pejabat BPN, PPAT, dan pengusaha terkait dugaan mafia tanah.
- Kuasa hukum nilai keterangan ahli masih opini, belum buktikan kerugian negara nyata.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli di bidang pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yakni Prof Fransiscus Xaverius Sumarja dan Prof Hieronymus Soerjatisnanta.
Keduanya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (30/3/2026).
Kasus ini menjerat beberapa terdakwa, di antaranya eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa, pengusaha Thio Stepanus Sulistio, serta Affandy Masyah Natanarada Ningrat yang disebut sebagai pihak yang menjual tanah negara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Prof FX Sumarja menjelaskan bahwa dirinya diminta memberikan keterangan terkait persoalan sertifikat tanah milik Kemenag yang menjadi pokok perkara.
“Jadi ada permasalahan terkait sertifikat tanah Kemenag tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan ini,” kata Sumarja di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag, Saksi Akui Taksir Kerugian Negara Rp 54 M Berdasarkan Asumsi
Ia menerangkan, dalam proses pendaftaran tanah yang sudah memiliki sertifikat, jika terjadi peralihan atau balik nama, maka akta peralihan harus dibuat oleh PPAT.
“Kalau ada permohonan hak atas tanah, pemohon mengajukan kepada BPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sumarja, dalam proses itu harus ada data yuridis maupun data fisik yang jelas, baik terkait identitas pemohon, badan hukum, maupun dasar kepemilikan tanah.
“Kalau data itu belum lengkap, biasanya akan dikembalikan oleh kepala kantor yang memeriksanya,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, kepala kantor BPN seharusnya memastikan proses pengecekan dilakukan dengan benar, termasuk memastikan batas tanah diketahui oleh pihak yang berbatasan serta dilakukan pemeriksaan kembali oleh pimpinan kantor BPN.
Untuk tanah negara, lanjutnya, harus ada surat keputusan pemberian hak sebelum bisa didaftarkan.
“Pada dasarnya tanah hibah atau pendaftaran tanah dilakukan oleh pemohon yang memiliki tanah tersebut, meskipun bisa juga dikuasakan kepada orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pendaftaran sporadik, salah satu syaratnya adalah adanya surat penguasaan fisik yang diketahui kepala desa atau lurah setempat dengan tanda tangan persetujuan.
Sementara pada program PTSL, harus ada surat keterangan penguasaan fisik yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan dan diketahui minimal dua saksi.
Saat ditanya jaksa terkait kemungkinan sertifikat hak pakai milik Kemenag dialihkan kepada pihak lain, Sumarja menjelaskan bahwa pada dasarnya tanah tersebut tetap merupakan tanah negara.
| Nilai Kerugian Negara Kasus Tanah Kemenag Dipertanyakan, Terdakwa Siapkan Pledoi |
|
|---|
| Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Dituntut 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Negara Tak Valid |
|
|---|
| Pengusaha Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jaksa-Hadirkan-2-Dosen-Ahli-Tanah-di-Sidang-Kasus-Dugaan-Mafia-Tanah-Kemenag.jpg)