MA Vonis 12 Tahun Penjara Andy Achmad
Mahkamah Agung (MA) hari ini menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya atas kasus korupsi APBD
"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengutip amar putusan pada persidangan yang telah berlangsung di ruang sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
Atas perbuatan korupsinya, Andi telah merugikan negara sebesar Rp 28 miliar, dan Ridwan mengungkapkan, Andi pun sudah menikmati hasil uang haram itu sebesar Rp 22,5 miliar.
Selain pidana 12 tahun, majelis hakim tingkat kasasi juga menjatuhi denda sebesar Rp 500 juta kepada Andy, yang kini statusnya sudah terpidana dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun," kata Ridwan mengutip putusan pengadilan.
Dalam putusan ini, majelis hakim tingkat kasasi memutus dengan suara bulat dengan susunan majelis yang diketuai majelis Joko Sarwoko, yang beranggotakan Komariyah Supardjaja, Leopord Hutagalung, M S lumey, dan Krisna Harahap.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, Andy sebelumnya divonis bebas oleh PN Tanjungkarang karena tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seperti yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, oleh MA putusan PN Tanjungkarang tersebut dibatalkan. MA kemudian mengabulkan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk kemudian MA mengadili sendiri Andy.
"Menurut majelis hakim kasasi, Andy terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 UU Tipikor. Tapi di PN Tanjungkarang, tidak terbukti Pasal 3 itu," ujar Ridwan.
Atas dasar itu, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Andy. "Sehingga hukumannya menjadi lebih tinggi," ungkap Ridwan.