Andy Achmad Masih di Ruang Kajari Bandar Lampung

Setiba di Kejari Bandar Lampung, Andy Achmad Sampurna Jaya, terpidana 12 tahun penjara kasus korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar

Editor: taryono
zoom-inlihat foto Andy Achmad Masih di Ruang Kajari Bandar Lampung
dok tribunlampung.co.id
Andy Achmad Sampurna Jaya
TRIBUNLAMPUNG, CO.ID- Setiba di Kejari Bandar Lampung, Andy Achmad Sampurna Jaya,  terpidana 12 tahun penjara kasus korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar, langsung disambut Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, Senin (14/5/2012) sekitar pukul 10.35 WIB.

Andy Achmad, mantan Bupati Lampung Tengah, datang didampingi penasihat hukumnya Yuzar Akuan dan juga kerabatnya, langsung diarahkan Teguh Heriyanto ke ruang Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto. Hingga pukul 10.55, Andy Achmad masih berada di ruang Priyanto.

Kanjeng, sapaan akrab Andy Achmad, menyatakan dirinya dalam keadaan sehat, dan siap menjalani eksekusi 12 tahun penjara oleh Kejari Bandar Lampung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya atas kasus korupsi APBD sebesar Rp 28 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengutip amar putusan pada persidangan yang telah berlangsung di ruang sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).

Atas perbuatan korupsinya, Andy telah merugikan negara sebesar Rp 28 miliar, dan Ridwan mengungkapkan, Andi pun sudah menikmati hasil uang haram itu sebesar Rp 22,5 miliar.

Selain pidana 12 tahun, majelis hakim tingkat kasasi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Andy,  jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun," kata Ridwan mengutip putusan pengadilan. (hanafi sampurna)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved