Pilgub Lampung Terancam Mundur hingga 2015
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung terancam mundur hingga 2015.
"Saya prediksi, pilgub baru bisa digelar pada 2015, setelah Pemilu 2014," ujar anggota KPU Lampung Firman Seponada, Minggu (24/6/2012).
Prediksi
Firman mengacu surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)
Kementerian Dalam Negeri. Ia mengungkapkan, KPU menerima surat dari Otda
yang menyatakan, Pilgub Lampung digelar setelah selesainya pembahasan
RUU Pilkada.
Mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung ini
mengatakan, pembahasan RUU Pilkada memakan waktu setahun lebih. Jika RUU
Pilkada disahkan pertengahan 2013, menurut dia, pilgub tak bisa
dilangsungkan pada tahun itu juga.
"Tahapan menggelar pilgub butuh waktu delapan bulan. Jika pembahasan
selesai Juni 2013, waktu untuk menggelar pilgub pada 2013, tidak bisa.
Karena pada 2014 tidak boleh menggelar pilkada, maka kemungkinan 2015,"
jelasnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Titi Anggraini mengungkapkan, pembahasan RUU Pilkada baru sampai tahap
daftar inventarisasi masalah oleh fraksi. Setidaknya, ia mengatakan,
butuh waktu setahun bagi DPR untuk merampungkan pembahasan RUU.
Bahkan merujuk kondisi sekarang, Titi menjelaskan, pembahasan RUU
Pilkada bisa memakan waktu lebih dari setahun. "Banyak poin krusial dan
juga padatnya agenda anggota DPR. Apalagi, komisi yang menangani RUU
Pilkada juga membahas RUU pemerintahan daerah dan RUU Desa," terangnya.
Seandainya RUU Pilkada rampung pada Juni 2013, Titi memperkirakan,
pilgub bisa saja digelar pada tahun itu juga. "Tapi jika itu dilakukan,
rentan masalah. Terutama terkait kualitas penyelenggaraan yang hanya
dalam waktu singkat," tandasnya.(wakos reza)