Pilgub Lampung Ditunda hingga 2015

Akhirnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang masa jabatannya berakhir di 2014.

Keputusan ini diambil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

PP itu menyebutkan tidak boleh ada pemilukada yang dilaksanakan 6 bulan sebelum tahapan pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta untuk pemilukada yang akan digelar sebelum 2014 sebaiknya diundur sampai tahun 2015. Sedangkan yang rencananya 2013 tidak ada perubahan jadwal.

"Kalau yang 2013, silakan jalan. Dimajukan pemilihannya tapi pelantikan tetap. Yang 2014 dimundurkan lebih bagus. Dihabiskan masa jabatannya lima tahun. Sambil menunggu, posisinya akan diisi pejabat sementara," katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Rabu (8/8/2012).

Berikut 43 daerah yang pemilukada ditunda:

1. Provinsi Lampung , habis masa jabatan 6 Februari 2014;

2. Provinsi Jawa Timur, habis 2 Desember 2014

3. Kabupaten Pidie Jaya, habis 2 Februari 2014;

4. Kota Subulussalam, habis 5 Mei 2014;

5. Kabupaten Tapanuli Utara, habis 4 Agustus 2014;

6. Kabupaten Deli Serdang habis 4 Juli 2014;

7. Kabupaten Dairi, habis 20 April 2014;

8. Kabupaten Padang Lawas, habis 2 Oktober 2014;

9. Kabupaten Langkat, habis 20 Februari 2014;

10. Kabupaten Padang, habis 18 Februari 2014;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved