Kajati Lampung Bantah Tuntutan Alay Langgar HAM

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Pohan Lasphy membantah jika tuntutan 15 tahun terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay berpotensi

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNGCO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Pohan Lasphy membantah jika tuntutan 15 tahun terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan  Pohan ini merupakan tahapan terhadap pernyataan Sopian Sitepu, penasihat hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang menyatakan jika kejaksaan berpotensi melanggar HAM.

Sopian beralasan hukuman yang diterima Alay bisa melebihi 20 tahun penjara, sehingga melanggar hukuman maskimal 20 tahun penjara.

"Nggak bener (pernyataan Sopian Sitepu) itu. Kerugiannya aja berapa, mencapai Rp 119 miliar. Jadi, ya sudah layak dan wajar (tuntutan 15 tahun penjara," ujar Pohan Lasphy seusai salat Jumat, (10/8/2012).

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Teguh menambahkan, hukuman maksimal 20 tahun penjara masih terjadi perbedaan pendapat.  "Boleh saja mengatakan hal tersebut, namun itu masih terjadi perbedaan pendapat. Kami tidak memandang seperti itu, karena ancaman maksimalnya 20 tahun, dan kami menuntutnya 15 tahun penjara," jelas Teguh.

Sebelumnya, mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay, dituntut 15 tahun penjara. JPU Kohar pada sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/8/2012), menyatakan Alay terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar secara bersama-sama dengan Satono, mantan bupati Lampung Timur.

Selain itu, Alay, yang merupakan mantan pengusaha kopi di Lampung, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 108,8 miliar. "Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," papar Kohar.

Korupsi yang dilakukan Alay setelah BPR Tripanca Setidana yang merupakan miliknya menerima penempatan dana APBD Lampung Timur Rp 108,8 miliar dari kas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Setelah BPR Tripanca Setiadana mengalami pailit, dana tersebut tidak bisa diambil kembali.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Alay, Sopian Sitepu, seusai persidangan menilai tuntutan 15 tahun penjara tergolong tinggi. Sopian juga menyayangkan tuntutan tersebut yang jika diakumulasikan dengan vonis yang telah diterima Alay dapat melebihi 20 tahun penjara.

"Jika diakumulasikan hukuman yang diterima Alay dapat di atas 20 tahun penjara. Padahal dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman penjara paling tinggi 20 tahun penjara. Sehingga kalau melebihi 20 tahun penjara maka dapat terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ujar Sopian Sitepu, yang merupakan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut. (hanafi sampurna).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved