Penyegelan Ruko Pasar Tengah
Pemkot Bandar Lampung Tolak Jalankan Putusan Pengadilan
"Pemkot tidak bisa melaksanakan putusan dissmisal itu, karena kan penyegelannya sudah berjalan. Kecuali belum dilakukannya penyegelan."
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim penertiban terpadu Pemkot Bandar Lampung menggelar konferensi pers terkait sidang PTUN HGB Pasar Tengah, di ruang rapat wali kota, Selasa (6/1/2015).
Dalam konpers kali ini ketua tim penertiban Dedi Amrullah menjelaskan, berdasarkan hasil putusan dissmisal bahwa majelis hakim meminta untuk melakukan penundaan surat wali kota terhadap teguran ketiga berikut pelaksanaan penyegelan.
Namun, menurut Dedi, hal ini tidak bisa dilakukan oleh pemkot dengan alasan penyegelan sudah berjalan sebelum adanya putusan dissmisal tersebut. Kecuali, penyegelan belum dilakukan.
"Pemkot tidak bisa melaksanakan putusan dissmisal itu, karena kan penyegelannya sudah berjalan. Kecuali belum dilakukannya penyegelan. Selama pemegang SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) belum membayar uang kewajiban selama 20 tahun, maka akan tetap disegel," tandas Dedi. (Reny Fitriani)