50 Persen Trotoar di Bandar Lampung Terampas dari Pejalan Kaki
Kami masih inventarisir, dulu, mana saja trotoar yang dilanggar dan dihilangkan. Setelah itu kita surati, minta pemiliknya yang membongkar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tata Kota Bandar Lampung berjanji menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, dan penghilangan fungsi trotoar yang menjadi hak pejalan kaki, di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota Bandar Lampung Effendi Yunus, pihaknya masih menginventarisir bebera trotoar yang dilanggar.
"Kami masih inventarisir, dulu, mana saja trotoar yang dilanggar dan dihilangkan. Setelah itu kita surati, minta pemiliknya yang membongkar, kalau tidak baru kita turun," jelas Effendi, Jumat (6/3/2015).
Menurut Effendi, trotoar yang di bangun dan dihilangkan fungsinya merupakan pelanggaran, karena merampas hak pejalan kaki, yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Muchlas E Bastari mengatakan trotoar di Kota Bandar Lampung sudah banyak yang berubah fungsi, mulai dari area parkir, pedagang kaki lima hingga diambil oleh pemilik bangunan, untuk taman dan tiang reklame.
"Sudah sulit menemukan trotoar yang nyaman dan layak dipergunakan berjalan kaki, khususunya di jalan-jalan utama dan jalur padat. Seperti Raden Intan depan telkom, kawasan telukbetung, Gatot Subroto, Teuku Umar, Zainal Abidin Pagar Alam. Kadang pejalan kaki harus mengalah turun dari trotoar. Kalaupun ada trotoar yang berfungsi baik hanya 50 persen saja," jelasnya. (*)