2018, Bobot Kapal di Bakauheni Minimal 5000 GT
Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan batasan bobot kapal ferry yang akan beroperasi pada lintasan pelabuhan Bakauheni-Merak pada tahun 20
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan batasan bobot kapal ferry yang akan beroperasi pada lintasan pelabuhan Bakauheni-Merak pada tahun 2018 mendatang. Nantinya kapal ferry yang melayani lintasan Bakauheni-Merak harus memiliki bobot 5000 gross tonnage (GT) ke atas.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni yang menyebutkan bahwa kapal diharuskan berbobot minimal 5.000 GT.
"Ke depan kapal ferry yang melayani lintasan Bakauheni-Merak kapasitasnya cukup besar," ujar Kepala Cabang PT. ASDP Bakauheni, La Mane, Rabu (20/5).
Ia mengatakan PT. ASDP selaku operator pelabuhan juga akan mengembangkan pelabuhan Bakauheni dan Merak guna mendukung kapal-kapal ukuran besar bisa sandar.
"Karenanya mulai tahun ini, PT. ASDP akan mulai melakukan pembangunan beberapa dermaga baru yang bisa disandari kapal dengan bobot 5000 GT ke atas," terang La Mane. (Dedi/tribunlampung)