Ahok Bikin Grup Whatsapp Supaya PNS Berani Laporkan Atasan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki cara khusus untuk menampung laporan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, mengenai atasan m

KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meresmikan gedung Blok D RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (10/11/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki cara khusus untuk menampung laporan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, mengenai atasan mereka.

Dia membuat grup WhatsApp (WA) bersama PNS DKI di tiap tingkatan eselon.

"Sekarang saya sudah punya WA grup dengan eselon II. Saya pikir mau punya grup dengan eselon III, lalu WA grup eselon IV. Jadi tidak ada tingkatan ketika laporan mesti lewat atasannya, bisa langsung ke saya dalam grup itu," ujar Ahok di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Sabtu (14/11/2015).

Ahok berharap, dengan cara itu, penyelesaian masalah di DKI Jakarta bisa semakin cepat. Dia mengambil contoh permasalahan banjir yang sering melanda Jakarta.

Dinas Tata Air DKI tidak mungkin bisa memantau ratusan ribu titik genangan di seluruh Jakarta. Ahok ingin lurah menjadi manajer yang bisa membantu memantau hal itu.

Lurah bisa membantu untuk menginformasikan kepada dinas terkait tentang masalah di wilayahnya. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, lurah boleh mengadu kepada Ahok.

"Kalau enggak mau kerja ya bisa lapor wali kota atau langsung lapor saya biar bisa kita pecat," ujar Ahok.

Sudah banyak laporan yang diterima Ahok soal kinerja SKPD dari PNS DKI. Sebagai contoh, Ahok pernah menerima laporan dari PNS bahwa atasannya telah memotong anggaran hingga 30 persen untuk dialihkan ke hal-hal lain di luar kebutuhan.

Ada pula PNS yang melaporkan ke Ahok bahwa atasannya telah meminta komisi sebesar 1 persen dari semua pengadaan barang.

Untuk PNS yang masih nekat berbuat curang, Ahok sebenarnya menginginkan mereka langsung dipecat sebagai PNS. Sebab, kata Ahok, PNS seperti itu tidak akan pernah merasa cukup dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang dia dapat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved