Headline News Hari Ini

Kejari Gelandang Tersangka Dugaan Korupsi, Tauhidi Bawa Sandal Jepit ke Sel

Tauhidi dan Hendrawan adalah dua dari empat tersangka proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung.

Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Laporan Reporter TRibun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan meneruskan "tradisi" penahanan tersangka dugaan perkara korupsi saat pelimpahan tahap dua.

Rabu (27/4/2016) malam, giliran dua tersangka dugaan korupsi proyek siswa miskin, Tauhidi dan Hendrawan, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung, Way Huwi.

Tauhidi dan Hendrawan adalah dua dari empat tersangka proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung.

Saat proyek berjalan, Tauhidi menjabat sebagai Kepala Disdik Lampung sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Hendrawan merupakan rekanan proyek yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar melalui Kejaksaan Agung.

Selain Tauhidi dan Hendrawan, dua tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik) dan Aria Sukma S Rizal (rekanan).

Bagaimana peran Tauhidi dalam dugaan kasus korupsi yang menimpanya?

Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini, Kamis, 28April 2016.

Ayo, Gabung ke Facebook Tribun Lampung: http://bit.ly/1T7Y80r

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved