Bunuh Anggota DPRD dan Ambil Mobilnya, Oknum Intel Polisi Ini Jual Innova Curian ke Aparat Lain
Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik yang diduga milik M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang tewas dimutilasi oleh oknum anggota Polres Bandar Lampung Brigadir Medi Andika, telah berada di Polda Lampung, Jumat (2/9).
Baca juga: Dua Bulan Usai Nikahi Gadis ABG, Kakek Gaul Haji Nasir Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
Mobil tersebut terparkir di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mobil tersebut baru dibawa dari Mabes Polri setelah melalui proses uji lab. Di mobil itu, terdapat lubang bekas peluru dan bekas goresan pisau.
Aparat kepolisian menemukan mobil tersebut di daerah Jawa Timur. Informasi yang beredar, mobil ditemukan di tangan seorang oknum aparat. Mobil tersebut dijual oleh tersangka Brigadir Medi Andika ke oknum tersebut.
Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan. Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin belum mau berkomentar mengenai hal ini.
Baca juga: Arloji Ungkap Tabir Misteri Pembunuhan Anggota DPRD Korban Mutilasi, Polisi Tersangka Simpan Cincin
"Nanti saja ya," kata Ike, Jumat. Rencananya Ike akan menggelar jumpa pers mengenai pengungkapan kasus mutilasi Pansor dalam waktu dekat.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mutilasi ini. Kedua tersangka adalah oknum Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung Brigadir Medi Andika dan Tarmidi, warga Aceh. Potongan tubuh Pansor ditemukan di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dijerat dua pasal
Sementara itu, berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Sedangkan berkas perkara tersangka Brigadir Medi belum dilimpahkan.
Pelimpahan tahap satu berkas perkara Tarmidi ini dibenarkan jaksa peneliti Sukaptono. "Iya kami sudah terima berkas Tarmidi. Sekarang masih diteliti. Untuk Medi belum ada pelimpahan dari Polda," ujar dia, Jumat malam.
Sukaptono mengatakan, Tarmidi dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.
Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya. Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan, sehingga dijerat Pasal 181 KUHP. Untuk berkas perkara Medi, sambung Sukaptono, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari polda.
Baca juga: Duh, Kak Ros di Serial Upin Ipin Dibikin Jadi Seksi dan Bertingkah Cabul
Ini alibi Brigadir Medi