Polisi Amankan Sagiyo Diduga Dukun Cabul, Obati Pasien dengan Berhubungan Badan
"Korban ngakunya berkali-kali sudah berhubungan intim dengan tersangka," ucapnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Anggota reskrim Polsek Sungkai Selatan mengamankan Sagiyo Bin parto wiyono (54) warga Desa karang Rejo 2, Muara sungkai, Lampung Utara, Minggu (30/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Pria paruh baya ini diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Ajun Komisaris Zairin membenarkan anak buahnya mengamankan tersangka penipuan. Sagiyo diamankan di rumahnya, usai mendapatkan laporan dari korban, Titik Hidayah (28) warga Desa Karang Sari, Muara Sungkai, Lampung Utara, yang tertuang dalam laporan LP/188/X/2016/Polda Lampung/Res lamut/sek kai sel tanggal 30 Oktober 2016.
Zairin menceritakan peristiwa penipuan terjadi pada bulan Mei 2016, saat itu korban datang kerumah pelaku yang berprofesi sebagai dukun untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Setelah bertemu dengan pelaku korban dikatakan menderita suatu penyakit karena diguna-guna.
Dengan alasan penyembuhan memakan waktu lama, tersangka meminta korban disuruh menginap di rumah tersangka selama 1 bulan. Selain itu, Titik dimintai uang yang sebesar Rp16 juta. "Uang ini isitilahnya untuk "mahar"," bebernya, Senin (31/10).
Tribunlampung/Anung
Yang kedua sebesar Rp 8 juta dan yang ketiga sebesar Rp1 juta . Pemberian uang itu diangsur, dan tersangka beralasan uang itu untuk membeli obat.
Zairin melanjutkan selama korban menginap di rumah tersangka korban diobati di kamar "khusus"pengobatan. Di kamar tersebut itulah diduga korban dibawah kesadaran, dan terjadi selalu berhubungan badan dengan tersangka.
Usai melakukan hubungan badan yang terakhir kali pada Kamis (27/10) dengan tersangka, terang Kapolsek, korban baru sadar bahwa telah melakukan hubungan badan. "Korban ngakunya berkali-kali sudah berhubungan intim dengan tersangka," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, rupanya Titik tersadar, penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, dan hal itu merupakan akal-akalan dari dukun "cabul" tersebut. Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan tindakan Sagiyo ke Polsek Sungkai Selatan. Polisi langsung melakukan penangkapan dikediaman tersangka. "Sagiyo diamankan tanpa melakukan perlawanan," beber dia.
Kapolsek menerangkan selain titik hidayah, ada korban lain yg juga datang berobat dan dimintai uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan alasan untuk membeli obat dan dibawah kesadaran melakukan hubungan badan dengan tersangka sebanyak 3(tiga) kali.
Yaitu Siti Hotimah Binti Iskandar (29) yang beralamat di Desa karang Sari, Muara Sungkai, Lampung Utara. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan.
Dihadapan penyidik, Sagiyo mengakui telah melakukan hubungan badan dengan titik. Hal ini dilakukan untuk mengobati penyakitnya agar cepat sembuh. "Uang yang diberikan, Rp 16 juta untuk beli obat korba, dan biaya hidup sehari-hari," kata Kapolsek mengikuti ucapan Sagiyo. (ang)