Ahok Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Jika Lakukan Hal Ini Saat Pilkada
Peristiwa 411, ribuan massa berdatangan dari berbagai daerah menuju Jakarta, guna menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diproses hukum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peristiwa 411, ribuan massa berdatangan dari berbagai daerah menuju Jakarta, guna menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diproses hukum.
Namun mendadak, Ahok mengaku sempat ada yang memintanya mundur, sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Saya sudah bilang, kalau suruh saya mundur, saya lebih baik ditangkap dan dipenjara," ujar Basuki di kediamannya, Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (10/11/2016) malam.
Baca: Pengamat: Ahok Bisa Menempuh Upaya Ini agar Lolos dari Penistaan Agama
Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno mengatakan, bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada DKI, tidak dapat mengundurkan diri.
"Bahkan bukan hanya tidak boleh, kalau mundur terkena ancaman pidana, jadi di dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," kata Sumarno, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
Disebutkan dalam pasal 191 UU Nomor 8 Tahun 2015, calon gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan.
Serta, denda paling rendah Rp 25 miliar, paling tinggi Rp 50 miliar.
"Jadi tinggi sekali. Oleh karena itu, memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan. Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, saya kira kita perlu menghormati nanti hasilnya seperti apa," jelas Sumarno.
Baca: Demokrat Minta Jokowi Jangan Cari-cari Kesalahan Pemerintahan SBY
Pun semisal Ahok menjadi tersangka, lanjut Sumarno, hal itu belum mengubah statusnya sebagai Cagub DKI.
Penolakan Kampanye
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan terdapat empat tempat yang terdapat indikasi dugaan penolakan kehadiran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI untuk melakukan kampanye.
Keempat titik tersebut berada di Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Baca: Projo: Jangan Sampai Pengorbanan Nyawa Pahlawan Sia-sia karena Nafsu Politik Sesaat
"Ada 4 titik (tempat) yang kita ketahui dari pengawas kita di lapangan. Di Jakarta Barat dua lokasi, Jakarta Utara satu lokasi, Jakarta Selatan satu lokasi," ujar Mimah di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Dari empat titik tersebut, satu diantaranya pasangan calon tetap berkampanye setelah melakukan dialog.
Sementara satunya lagi calon urung mengunjungi tempat tersebut setelah diketahui rawan penolakan.