Ahok Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Jika Lakukan Hal Ini Saat Pilkada

Peristiwa 411, ribuan massa berdatangan dari berbagai daerah menuju Jakarta, guna menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diproses hukum.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/10/2016). Ahok memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim terkait pernyataannya yang mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. 

‎"Pelarangan di Jakarta Selatan calon tidak jadi datang sehingga tidak terjadi. Tapi di Jakarta Utara Cawagub Djarot akhirnya bisa berdialog. Yang di Jakbar (Jakarta Barat) yang dilaporkan kepada kita," paparnya.

Untuk mengantisipasi adanya penolakan susulan pihaknya, menurut Mimah, akan mengumpulkan seluruh pejabat yang berkaitan dengan Pilkada DKI‎ termasuk tim pemenangan dari ketiga pasangan calon.

"Nanti ada pernyataan bersama, imbauan bersama bahwa ini tidak boleh terjadi lagi. Ini (kampanye) hak orang loh, kita tidak boleh halangi. Ini bukan hanya untuk Paslon nomor dua saja tapi juga buat yang lain, baik itu Agus-Sylvi maupun Anies-Sandi" pungkas Mimah.

Baca: Iwan Fals Bikin Polling Andai Pemilihan Jakarta Digelar Sekarang, Ini Pemenangnya

‎Sebelumnya pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat mendapat penolakan warga saat melakukan kampanye.

Terakhir penolakan terjadi saat Ahok berkampanye di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis lalu.

Penolakan tersebut bukan untuk pertama kalinya.

Pada pekan pertama kampanye, penolakan warga bahkan menyebabkan Ahok dievakuasi menggunakan angkot di wilayah Rawa Belong, Jakarta Barat. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved