Sekda Tanggamus Tersangkut Narkoba
8 Nama Pejabat Pemkab Tanggamus yang Berpeluang Duduki Jabatan Plt Sekkab
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tanggamus mencatat, ada delapan pejabat yang bisa menduduki jabatan pelaksana tugas (plt) sekretaris kabupaten
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tanggamus mencatat, ada delapan pejabat yang bisa menduduki jabatan pelaksana tugas (plt) sekretaris kabupaten (sekkab).
Kepala BKD Tanggamus, Jonsen Vanisa mengatakan, PNS Tanggamus berpeluang menduduki jabatan plt sekkab, memiliki syarat sudah mencapai jenjang jabatan tinggi pratama.
Dari syarat itu, Jonsen menuturkan, ada delapan nama pejabat di Pemkab Tanggamus, yang bisa menduduki jabatan plt sekkab.
Berikut, delapan nama pejabat tersebut.
1. Paksi Marga (Asisten I Setkab Tanggamus)
2. Andi Wijaya (Asisten II Setkab Tanggamus)
3. Nur Indrati (Asisten III Setkab Tanggamus)
4. Firman Ranie (Inspektur Tanggamus)
5. Rizal Pahlevi (Kadis Perhubungan Tanggamus)
6. Soni Isnaini (Kadis Pertanian dan Holtikutura Tanggamus)
7. Edison (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tanggamus)
8. Hilman Yoscar (Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanggamus)
Delapan nama pejabat tersebut berpeluang menjadi Plt Sekkab Tanggamus karena Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri telah ditahan polisi terkait kasus psikotropika.
Meski begitu, Jonsen mengaku, saat ini, pihaknya belum menerima salinan surat penahanan Mukhlis Basri dari Polda Lampung.
Surat itu penting sebagai dasar hukum penunjukan plt sekkab.
"Kalau surat itu sudah kami terima baru, bisa buat pertimbangan untuk beri masukan kepada bupati," kata Jonsen Vanisa, Selasa (24/1/2017).