Kasus Gratifikasi Pembahasan RAPBD
BREAKING NEWS: Usai Sahkan KUA-PPAS, Bambang Beri Ongkos Kunker Anggota Dewan Rp 2 Juta
Bambang memberikan uang sebesar Rp 125 juta ke Bayu untuk dibagikan ke anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pada persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan, terungkap bahwa Bambang pernah memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan KUA-PPAS tahun 2016.
Ketika itu pada 3 November 2016, Bambang menandatangani kesepakatan dengan DPRD perihal pengesahan KUA-PPAS 2016. Setelah pengesahan tersebut, pada 5 November 2016, Bambang memanggil Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika ke rumahnya.
Di rumahnya, Bambang memberikan uang sebesar Rp 125 juta ke Bayu untuk dibagikan ke anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung. Dengan rincian, masing-masing anggota DPRD mendapat Rp 2 juta, ketua fraksi Rp 4 juta, pimpinan Rp 5 juta dan semua anggota fraksi PDIP mendapat Rp 4 juta.
Bayu membagikan uang tersebut kepada anggota komisi I, komisi II dan komisi IV di Hotel Jayakarta, Hotel Spark dan Hotel Mercure, Jakarta. Sedangkan untuk anggota komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, dibagikan uang oleh Bayu di kantor DPRD Tanggamus pada 9 November 2016.