Granat Laporkan Hasil Vonis Mukhlis Basri ke MA, Kejagung, dan KY

Ketua Granat Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka mengatakan, vonis terhadap Mukhlis Basri yang terjerat kasus narkoba, dinilai mencederai rasa keadilan

TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza

Granat Laporkan Putusan Muklis Basri, Ke Komisi Yudisial, Makhamah Agung, Kejaksaan Agung

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat) Lampung akan melaporkan hasil vonis terhadap Sekkab nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri, ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial.

Ketua Granat Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka mengatakan, vonis terhadap Mukhlis Basri yang terjerat kasus narkoba, dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Sore (Selasa, 28/3/2017) ini, kawan-kawan Granat akan berangkat ke Jakarta langsung, mungkin besok (Rabu, 29/3/2017) akan langsung kami sampaikan,” ungkap Ginda Ansori Wayka, saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Begadang Resto, Selasa.

Ginda mengutarakan, eksaminasi terhadap putusan tersebut bertujuan untuk mengetahui, apakah hakim sudah benar menerapkan dakwaan dan pertimbangan putusan hukumnya.

Menurut Ginda, jika ditemukan hal yang tidak sesuai dalam putusan tersebut, Komisi Yudisial bisa memberikan sanksi.

Sebelumnya diberitakan, Sekkab nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri serta dua rekannya, Doni Lesmana dan Okta Rika, divonis bersalah, dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.

Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana diatur dalam pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat 1 dan 2.

BACA JUGA: Puluhan Peluru Ditemukan di Tas Seorang PNS Wanita di Bandara Soekarno-Hatta

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan,” ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).

Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan, melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan, yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved