Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

BREAKING NEWS: Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika berupa hukuman pidana mati.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika berupa hukuman pidana mati.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017).

Medi adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Di dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Agus.

Sontak, para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.

BACA JUGA: Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Terdiam Saat Ditunjukkan Bukti Ini

Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny, dan para kerabat bertepuk tangan, saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Mereka pun terdengar berteriak.

Umi, Fanny, dan kerabatnya tampak menangis.

Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.

Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.

Agus mengatakan, alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi tidak ada selama dalam persidangan.

“Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa, ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.

Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban.

BACA JUGA: Ponsel Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Sempat Terlacak di Lokasi Pembuangan Mayat Korban

Medi adalah anggota polisi dan berbelit belit selama persidangan.

Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved