Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Soal Bagi-bagi Jatah Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PU Tanggamus: Ngeri
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanggamus, Retno Noviana Damayanti enggan berkomentar, terkait setoran proyek 20 persen dan bagi-bagi
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanggamus, Retno Noviana Damayanti enggan berkomentar, terkait setoran proyek 20 persen dan bagi-bagi jatah proyek.
"Ah, jangan ngomongin soal sidang sih, ngeri, tidak ada komentar ya," ujar Retno, Selasa (11/4/2017).
Bagi-bagi jatah proyek di Tanggamus terungkap dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan.
Bagi-bagi jatah proyek tersebut diungkapkan anggota DPRD Tanggamus Kurnain.
Sebagai anggota komisi III, Kurnain mengatakan, pernah mendapatkan proyek dari dinas pekerjaan umum sebesar Rp 200 juta.
Proyek tersebut ia berikan langsung ke sebuah perusahaan rekanan.
BACA JUGA: “Bupati Bilang, Ini Uang Bawa ke Jakarta untuk Dibagi ke Para Anggota DPRD”
“Semua anggota komisi III dapat jatah proyek dari Dinas PU karena Dinas PU kan mitra kerja komisi III. Nilainya dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta,” ujar Kurnain.
Menurutnya, proyek tersebut sudah ditentukan oleh pihak eksekutif, saat rapat dengar pendapat.