Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) “Bupati Bilang, Ini Uang Bawa ke Jakarta untuk Dibagi ke Para Anggota DPRD”

Mereka adalah Kepala Bagian Umum Pemkab Tanggamus Bayu Mahardika, serta tiga anggota DPRD Tanggamus, yakni Kurnain, Irwandi Suralaga, dan Munawir.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).

Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Mereka adalah Kepala Bagian Umum Pemkab Tanggamus Bayu Mahardika, serta tiga anggota DPRD Tanggamus, yakni Kurnain, Irwandi Suralaga, dan Munawir.

Bayu bersaksi terlebih dahulu.

Di dalam kesaksiannya, Bayu mengatakan, ia pernah ditelepon Bambang pada 5 November 2015.

Ketika itu, Bambang menyuruh Bayu datang ke rumah pribadinya di Bandar Lampung.

BACA JUGA: Anggota DPRD Tanggamus: Sudah Rahasia Umum Ada Uang Ketok Palu APBD

Bayu yang sedang tidak kerja, datang ke rumah Bambang.

Di kediaman Bambang, Bayu mengatakan, ia diberikan uang di dalam kantong plastik.

“Bupati bilang, ini uang bawa ke Jakarta untuk dibagi ke para anggota DPRD,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, Bambang memerintahkan untuk memberi uang kepada pimpinan DPRD Tanggamus, masing-masing Rp 5 juta, ketua fraksi Rp 4 juta, dan para anggota DPRD Rp 2 juta.

Untuk beberapa anggota fraksi PDIP, nilainya dibedakan.

“Bupati bilang, untuk Nuzul, Ikhwani, Syafei, dan Herwansyah, diberikan Rp 4 juta,” ujar Bayu.

Bayu mengaku tidak tahu menahu maksud pemberian uang untuk para legislator tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved