Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Sempat Menolak, Anggota DPRD Tanggamus Ini Terima Uang dari Bambang Lalu Lapor KPK
Agus memberitahu bahwa Heri akan dijemput Ketua Fraksi PDIP Ikhwani, untuk menghadap Bambang.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Fraksi Golkar DPRD Tanggamus, Heri Hermawan menjadi saksi sidang perkara dugaan gratifikasi, dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).
Heri memaparkan kronologis pemberian uang ketok palu APBD 2016 oleh Bambang.
Heri mengatakan, ia mendapat telepon dari Ketua Fraksi Golkar Agus Munada.
Agus memberitahu bahwa Heri akan dijemput Ketua Fraksi PDIP Ikhwani, untuk menghadap Bambang.
“Saya waktu itu menolak pergi ke rumah pribadi bupati di Bandar Lampung,” ujar Heri Hermawan.
Agus akhirnya menyuruh Heri untuk pergi ke kantor DPRD Tanggamus.
BACA JUGA: Berstatus Terdakwa, Bambang Kurniawan Masih Terima Gaji dan Tunjangan sebagai Bupati
Di kantornya, Heri dihubungi Ikhwani yang meminta menghadap Bambang di ruang kerjanya.
Heri menuruti perintah Ikhwani.
Di ruang kerja Bambang, Heri sempat berbincang sedikit dengan Bambang.
Bambang lalu mengeluarkan tas plastik berisi uang Rp 30 juta.
“Saya tidak menolak karena yang ngasih bupati,” ucap Heri Hermawan.
Heri ternyata melaporkan pemberian uang tersebut ke Agus Munada.
Menurut Heri, Agus memberitahu bahwa ada beberapa rekan DPRD, yang juga menerima uang dari Bambang, akan pergi ke KPK untuk konsultasi.
Heri pun ingin melaporkan uang tersebut ke KPK.
BACA JUGA: Soal Bagi-bagi Jatah Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PU Tanggamus: Ngeri
Agus menyuruh Heri ke rumah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan di Bandar Lampung.
Heri bersama 13 anggota DPRD lainnya pun melaporkan uang tersebut ke KPK.