Dituding Langgar AD/ART, Pengurus IMI Lampung Digugat Delapan Klub Anggota

Sebanyak delapan klub anggota IMI Lampung menggugat kepengurusan IMI Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 29 Mei 2017 lalu.

Editor: soni
tribunlampung/andreas heru jatmiko

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak delapan klub anggota IMI Lampung menggugat kepengurusan IMI Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 29 Mei 2017 lalu. Surat gugatan berkop kantor Hukum Nawawi diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor 86/PDT.G/2017.PN.Tjk.

Ke delapan klub penggugat  diwakili oleh Ketua Umum Kawasaki Ninja Club Lampung I Wayan Selamet Anggara, Mahbub Hamzah dari Chepi Spin Indonesia, Junaidi Ketua Idola Sport Lampung, dan Berry dari Motor Club Antik Indonesia.

Mereka menggunggat kepengurusan IMI Lampung sebagai tergugat satu, dan PP IMI Pusat sebagai tergugat dua. Adapun materi gugatan meminta membatalkan  SK Musprov IMI tahun 2017  Nomor : 007/IMI-LAMPUNG/MUSPROV/XII/2017  tentang Pemilihan dan Penetapan Ketua Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia Lampung masa bakti 2016-2020.

Gugatan juga berisi permohonan pembatalan SK IMI Pusat  Nomor : 080/IMI/sk-organ/A/IV/2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus ikatan Motor Indonesia Provinsi Lampung Masa Bakti 2016-2020.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada 20 Juni 2017, namun tidak dihadiri oleh kedua tergugat. Sementara sidang kedua pada 20 Juli 2017 dihadiri oleh Advokat dari PP IMI Pusat.

Adapun pada sidang ketiga tangal  3 Agustus 2017 dengan materi sidang mediasi dihadiri oleh tergugat satu IMI Lampung yang diwakili oleh Advokat. Sidang mediasi yang mempertemukan kedua kubu berselisih inipun menemui jalan buntu.

Penggunggat tetap pada gugatannya menginginkan pencabutak SK kepengurusan saat ini, sedangkan pihak tergugat satu IMI Lampung juga bersikukuh kepengurusannya sah dan legal.

Pengacara kubu penggugat anggota klub IMI Lampung Nawawi mengatakan, pihaknya tetap pada gugatan bahwa meminta pembatalan SK yang dikeluarkan IMI pusat serta SK Musprov. Menurutnya banyak kejanggalan sedari Musprov hingga penyusunan kepengurusan.

"Ini kita ingin semua SK ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) IMI. Seharusnya saat ini kepenguran IMI tidak ada karena berstatus 'quo.' Mereka tidak berhak mengatasnamakan pengurus IMI karena sampai sekarang belum dilantik, "ujar Nawawi.

Pembina Kawasaki Ninja Club (KNC) Lampung Pujo mengatakan,  banyak kejanggalan terhadap penerbitan kepengurusan IMI, karena banyak klub yabg tidak dilibatkan dalam penyusunan kepengurusan. "Nama saya sempat ada dalam kepengurusan namun tiba-tiba menghilang, ini suatu yang luar biasa. Mereka meminta saya menjadi pengurus kemudian mencopot sendiri, ini kan lucu," Terang Pujo.

Senada dengan Pujo,  anggota Motor Antik Club Indonesia (MACI) Berry mengatakan sejak awal penyusunan kepengurusan klub banyak tidak dilibatkan, kemudian muncul nama-nama dari klub masuk kepengurusan untuk mendapat SK dari IMI pusat namun setelah dapat SK kepengurusan berubah. "Ya sampai hari ini saya lihat sudah berubah kepengurusan tiga kali," Ucap Berry.

Dikonfirmasi via SMS Ketua Harian IMI Lampung Muklis tidak menjawab. ketika di sambangi awak media ke sekretariat IMI Lampung Muklis pergi meninggalkan sekretariat.

Sekretaris Umum Pengprov IMI Lampung Friandi Indrawan mengaku  sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan oleh klub. Ia menyangkan klub-klub yang menggugat. Menurutnya sejak awal ia sudah meminta untuk duduk bersama, IMI Lampung merangkul semua anggota. Ia meminta semua pihak duduk bersama demi kemajuan IMI Lampung. Semua anggota klub dan IMI saling membutuhkan satu sama lain karena sama-sama pecinta otomotif.

"Saya tegaskan bahwa kita ingin semua pihak bisa duduk bersama. Kami dari pengurus IMI Lampung sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan. IMI Pusat juga telah menyiapkan pengacara. Kami merasa tidak ada yang salah. SK dll kita semua resmi dari PP IMI dan sudah sesuai AD/ART." ujar Didi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved