Siswi SMP di Way Kanan Disiram Air Keras Sang Mantan, Mukanya Jadi Begini, Nggak Tega Liatnya
Saya langsung turun dari amben (tempat duduk atau dipan dari bambu), lari ke kamar mandi. Saya lihat muka Ayu sudah ....
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
BLAMBANGAN UMPU, TRIBUN - Dwi Ayu Mistina (13), warga Desa II, Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, mengalami buta permanen pada mata kiri.
Ini akibat siraman air keras yang dilakukan seorang tetangganya berinisial SM.
Marimin, ayah Ayu, menjelaskan, peristiwa yang menimpa putrinya terjadi pada 18 Maret lalu, malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tak mengetahui persis kronologi kejadiannya, karena sedang berada di dalam rumah bersama istri.
"Awalnya, Ayu bilang mau ke kamar mandi, mau buang air kecil. Letak kamar mandi memang di luar rumah. Sekitar beberapa menit, terdengar teriakan dari arah kamar mandi," tutur Marimin melalui ponsel, Minggu (20/8).
"Saya langsung turun dari amben (tempat duduk atau dipan dari bambu), lari ke kamar mandi. Saya lihat muka Ayu sudah melepuh," sambungnya.
Saat itu, Marimin bertanya mengenai apa yang terjadi. Ayu yang duduk di kelas satu SMP Bumi Baru mengungkap bahwa dirinya disiram oleh SM, tetangga di desa setempat.
Pelaku ketika itu sudah melarikan diri.
"Saya langsung mengguyur Ayu pakai air sumur. Saya bawa dia ke Rumah Sakit Haji Kamino Baradatu," kata Marimin.
"Pelaku kabur, tapi berhasil diamankan Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat. Saya kenal dengan pelaku ini, masih satu desa dengan kami," paparnya.
Setelah mendapat pertolongan pertama di RS Haji Kamino Baradatu, Ayu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Ayu menderita luka bakar serius di bagian wajah hingga kaki.
Akibat lainnya, Ayu kesulitan berbicara karena lidahnya ikut tersiram air keras.
"Mata kirinya sudah nggak bisa lihat gara-gara kena air keras. Ngomongnya juga susah," tutur Marimin.
Setelah kejadian itu, sekitar awal Juli, Marimin mendengar kabar dari rekannya bahwa pelaku yang menyiram Ayu dengan air keras sudah divonis.