Siswi SMP di Way Kanan Disiram Air Keras Sang Mantan, Mukanya Jadi Begini, Nggak Tega Liatnya
Saya langsung turun dari amben (tempat duduk atau dipan dari bambu), lari ke kamar mandi. Saya lihat muka Ayu sudah ....
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Vonisnya berupa hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Pihak keluarga pun menilai hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang dialami Ayu.
"Anak saya masih kecil, sudah cacat permanen. Kami berharap pelaku dapat ganjaran setimpal dari perbuatannya," ujar Marimin.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menyatakan akan mengecek perkembangan kasus tersebut.
Sejauh ini, ia sebagai kasat reskrim yang belum lama menjabat, tidak mengetahui perkembangan kasus itu.
"Sekarang masih proses merapikan berkas. Soal itu, bisa tanyakan ke Bagian Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Way Kanan," kata Yuda melalui ponsel. (ang)
Sudah Empat Kali Operasi
SAAT ini, Dwi Ayu Mistina sedang tidak bersekolah. Anak kedua dari lima bersaudara itu masih menjalani perawatan dan konsultasi dokter.
Sejauh ini, Ayu sudah empat kali menjalani operasi perbaikan wajahnya yang hancur.
Biaya berobatnya, menurut Marimin, ayah Ayu, menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta bantuan Pemkab Way Kanan.
"Buat makan aja susah. Kalau ada rezeki, dibagi dua. Setengah buat biaya keluarga, setengahnya buat pengobatan Ayu," kata Marimin yang bekerja sebagai buruh tani.
Marimin mengungkapkan, keluarga SM pernah datang ke rumahnya untuk melihat keadaan putrinya.
Akan tetapi, menurut dia, tidak ada tanggung jawab terkait biaya berobat Ayu.
"Setelah sidang pertama, keluarganya datang ke rumah. Mereka menengok kondisi anak saya. Setelah itu, nggak ada kabar lagi," ujarnya.
Komunitas Peduli Generasi Lampung yang selama ini melakukan pendampingan menyesalkan kondisi yang dialami Ayu.
"Keluarga Ayu tidak pernah ikut sidang, tahu- tahu dapat kabar bahwa pelaku dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan. Vonis itu tidak sebanding dengan apa yang dialami Ayu. Dia masih usia muda, sudah cacat permanen," kata Ketua KPGL Firmansyah. (ang)