Inalillahi, Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Meninggal, Begini Suasana di Rumah Duka

Mantan Walikota Palembang, Romi Herton yang tengah menjalani hukuman penjara, tutup usia genap 52 tahun di Rumah Sakit Hermina Serpong

Editor: Safruddin
Tribunnews
Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Inalillahi wainaillaihi rojiun.Mantan Walikota Palembang, Romi Herton yang tengah menjalani hukuman penjara, tutup usia genap 52 tahun di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tanggerang Selatan, akibat serangan jantung sekitar pukul 02.45 WIB.

"Benar aku lagi di sini di RS Hermina Serpong Tangerang. Kita lagi nunggu izin kapan bisa mendarat untuk menerbangkan jenazah almarhum ke Palembang. Nanti kita kabari," ungkap kerabat almarhum yang juga Ketua KNPI Palembang, H. Handry Pratama, Kamis (28/9/2017).

Kabar ini langsung diposting di grup 'Sedulur Jokowi' di Sumsel antara lain oleh Nirmala Dewi dari KONI Sumsel yang juga Direktur Marketing Promotion, Socialization, Sponsorship, Look of the Game

"Iya bener kabar duka ini," kata Nirmala Dewi saat dikonfirmasi Sripoku.com.

Pria kelahiran Metro Lampung, 19 April 1965 ini terakhir menjalani hukuman di rumah tahanan Gunung Sindur Bogor setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Hal Menyakitkan Terjadi pada Bayi Pasangan Aryani Fitriana dan Donny Michael

Bersama Istrinya, Hj. Masyitoh, Romi divonis menjalani hukuman 7 tahun kurungan dalam kasus Pilkada Kota Palembang 2013.

Sementara itu, Wawako Fitrianti Agustinda yang merupakan adik kandung almarhum maupun Dedi Suprianto belum bisa dihubungi.

Rumah Romi Herton
Kediaman Romi Herton di Palembang

Bendera Hijau tampak sudah berkibar di depan rumah kediaman Almarhum H. Romi Herton pagi ini.

Menurut informasi yang didapat dari Masjid At-Taqwa, H. Romi Herton meninggal dunia pada pukul 02.20 WIB dini hari tadi, diakibatkan karena terkena serangan jantung. Dua angkutan transmusi di siapkan guna keperluan untuk para pengantar jenazah nantinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved