6 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Berhasil Diringkus
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menangkap terpidana kasus
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung tahun 2007.
Terpidana tersebut adalah Masrodi (54), warga Jalan Pulau Pisang, Perumahan Way Kandis, Bandar Lampung. Masrodi merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Nata Kusuma mengatakan, tim gabungan berhasil menangkap Masrodi di daerah Way Halim, Bandar Lampung, Rabu, (04/10).
“Terpidana Masrodi ditangkap saat hendak mengambil uang pensiunan di Bank Lampung,” ujar Irfan, Penangkapan tersebut, dipimpinan langsung oleh Asintel Kejati Leonardo Simanjuntak.
Kepala Seksi Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Tedi menuturkan, terpidana Masrodi merupakan salah satu buronan yang dilakukan pencarian oleh pihaknya sejak tahun 2011 dan sudah 6 tahun buron.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2454/K/Pid.Sus/2010, tertanggal 1 Agustus 2011, Masroni dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan tingkat PN dan PT, yang sebelumnya dijatuhi hukuman hanya satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah,” ungkapnya