Ancam Kapolri Tito Karnavian Jadi Pempek, Ali Amin Dituntut Hukuman Segini

pengancam Kapolri Jendral Tito Karnavian, M Ali Amin Said, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, 17 Oktober 2017

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Sidang terdakwa penghina kapolri 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terdakwa pengancam Kapolri Jendral Tito Karnavian, M Ali Amin Said (36), kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa, 17 Oktober 2017. 

Persidangan yang diketuai hakim majelis Nirmala Dewita, mendengarkan pembacaan tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) Suparman.

Sidang kali ini terdakwa didampingi penasehat hukum, Zainudin Hasan.

Menurut Suparman, M Ali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, kemudian dikurangi selama terdakwa menjalani di tahanan,” ujar Suparman, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain itu, terdakwa warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, ini juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan di penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa Hukum terdakwa M Ali Said, Zainudin Hasan mengaku keberatan terhadap tuntutan jaksa.

Zainudin menilai, dalam keterangan ahli bahasa meyebutkan postingan di akun facebook milik kliennya itu bukan berupa hinaan atau ancaman, namun hanya sebuah sindiran terhadap Kapolri.

“Kami merasa keberatan, karena itu hanya sebuah sindiran dan seorang Kapolri tidak mungkin takut dengan postingan tersebut. Pembuktian jaksa dalam perkara ini tidak kuat,” ujar Zainudin.

Menurut dia, pasal 29 itu tentang menakut-nakuti, dan pasal tersebut sebenarnya sudah patah. Terlebih klien kami juga diharuskan untuk membayarkan denda sebesar 5 juta.

“Klien kami jelas merasa keberatan, karena dia (kliennya) adalah tulang punggung keluarga. Semenjak ia dipenjara, istrinya mencari penghidupan dan harus menafkahi  sendiri keluarganya,” bilangnya.

Ali memposting ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras dan agama (SARA) di akun facebook nya.

Postingan itu menyebutkan nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nada ancaman. Berikut isi postingan Ali:

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved