Bekas Kadisnaker Gumsoni Menangis dan Minta Maaf, Begini Suasananya

Mantan Kadisnaker Bandar Lampung, Gumsoni, menangis saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 18 Oktober 2017

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Mantan Kadisnaker Gumsoni jalani sidang narkotika 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandar Lampung, Gumsoni, menangis saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 18 Oktober 2017.

Agenda sidang kali ini mendengarkan nota pembelaan atau pledoi. Persidangan yang diketuai hakim majelis Puji Astuti,  Gumsoni menangis.

“Saya mengakui perbuatan saya salah,” ucap Gumsoni di kursi pesakitan Pengadilan Negeri seraya meneteskan air mata.

Atas perbuatannya itu, Gumsoni meminta maaf yang sebesar-besarnya, baik kepada keluarganya maupun warga Kota Bandar Lampung.

Baca: (GRAFIS) Pemenang Mobil Undian Chandra Superstore

Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Lalu Lintas Maut - Pria Ini Tewas Terlindas Truk di Panjang

“Saya kasihan terutama kepada keluarga. Gara-gara perbuatan saya, nama baik keluarga menjadi tercoreng, saya malu dengan anak-anak serta keluarga,” kata Gumsoni terus meneteskan air mata.

"Kepada warga Kota Bandar Lampung dari hati yang paling dalam, saya sangat menyesal."

“Ucapan permohonan maaf ini tulus dari ungkapan hati yang paling dalam. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,”  timpalnya lagi.

Pada kesempatan itu juga, di hadapan majelis hakim, Gumsoni meminta hukuman seadil-adilnya.

“Semoga majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti, bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Gumsoni.

Baca: Disiram Istri Pakai Minyak Goreng Panas, Pria Ini Tak Mau Lapor Polisi

Selain Gumsoni, Iskandar rekannya juga disidangkan. Namun Gumsoni terlebih dulu disidangkan, selanjutnya Iskandar. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hasan Asy menuntut Gumsoni bersama rekannya Iskandar, dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

 Menurut Hasan, Gumsoni dan Iskandar terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan satu, berupa kristal putih jenis sabu mengandung metaphetamin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved