Untuk Obat Kuat di Ranjang, Alasan Oknum Hakim Ini Isap Sabu

Oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandi, mengungkapkan alasannya menggunakan sabu, Kamis, 26 Oktober 2017

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandi, menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 26 Oktober 2017 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG – Oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Firman Affandi, mengungkapkan alasannya menggunakan sabu, Kamis, 26 Oktober 2017.

Firman mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu sebagai obat penambah stamina kebugaran tubuh dan juga sebagai obat penambah nafsu birahi.

Baca: Pria Pendiam Asal Sekayu Ini Mampu Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Ceritanya

Hal tersebut terungkap dalam agenda sidang mendengarkan keteragan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 26 Oktober 2017.

Jaksa Penuntut Umum M Rama Erfan menanyakan apakah terdakwa tahu jika barang yang anda gunakan ini adalah obat terlarang.

“Saya tahu pak kalau itu obat terlarang,” kata Firman menjawab pertanyaan JPU.

 "Lantas kenapa anda menggunakan?", lanjut Jaksa.

Baca: Panggil Fajar, Sekjen DPP Demokrat Hinca Khawatir Kondisi Politik Lampung, Kok Bisa?

Baca: Polisi Temukan Tulang Belulang Korban Pembunuhan Dibenamkan ke Sumur Lalu Dicor Beton

“Saya mengunakan itu, agar tubuh tetap bugar,” aku Firman saat memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Firman juga mengaku, setelah menggunakan sabu, bisa membuat semangat nafsu birahi bertambah dan menghilangkan rasa capek.

Firman menggunakan sabu baru tiga bulan.

Di hadapan Jaksa dan Majelis Hakim, Firman mengatakan, dirinya memesan narkoba tersebut, karena baru saja dari perjalanan jauh dari Lampung Barat.

Baca: Cari Jamur di Kotoran Sapi Setiap 2 Hari, 3 Pemuda Ini Malah Ditangkap Polisi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved