Usai Main Voli Pelajar Ini Diciduk Polisi, Terlibat Apa?
"Kami menangkap RF berdasar laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo," ujar Sarwani
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RF remaja usia 17 tahun di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diciduk petugas Kepolisian Sektor Gadingrejo, Selasa 31 Oktober kemarin.
Ketika itu RF baru selesai bermain bola voli di salah satu lapangan Kecamatan Gadingrejo sekira pukul 18.00 WIB.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Sarwani mengungkapkan RF ditangkap karena terlibat perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). RF terindikasi telah ikut mencuri motor Suzuki Satria FU BE 6139 FN milik Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Kami menangkap RF berdasar laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo," ujar Sarwani mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Rabu (1/11).
RF, menurut Kapolsek, melakukan kejahatannya pada saat motor korban terparkir di tempat keramaian, Minggu (22/10) sekira pukul 02.00 WIB. Atas laporan akhirnya petugas melakukan penyelidikkan dan berhasil mengidentifikasi sepeda motor korban.
Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RF, seorang pelajar di Pringsewu.