Apa Langkah Hukum KPK Saat Dua Petingginya Dilaporkan ke Bareskrim?

Apa Langkah Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saat Dua Petingginya Dilaporkan ke Bareskrim?

Editor: soni
(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Apa Langkah Hukum KPK Saat Dua Petingginya Dilaporkan ke Bareskrim?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan ‎Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh kuasa hukum Setya Novanto.

Baca: Gara-gara Modus Unik Ini, 11 Murid Kecanduan Seks Usai Dicabuli Guru Olahraga

Baca: Katanya untuk Ritual, Oknum Guru Ini Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks

Juru Bicara KPK, Febri Dianyah mengatakan sama seperti pegawai KPK lainnya yang berurusan dengan hukum, Agus dan Saut akan mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum.

"Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada pimpinan, penasihat ‎ataupun pegawai di KPK. Namun pegawai memang yang paling krusial," ujar Febri, Rabu (8/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Febri tidak mau berandai-andai jika kedua pimpinan KPK yang dilaporkan tersebut dalam proses penyidikan, status hukumnya naik menjadi tersangka.

"‎Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat (SPDP) yang kami terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian, jadi yang paling tepat untuk bicara itu pihak kepolisian," kata Febri.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved