Pemerintah Indonesia Masih Perlakukan Masyarakat Papua sebagai Warga Kelas 2

Pemerintah Indonesia Masih Perlakukan Masyarakat Papua sebagai Warga Kelas 2

Editor: wakos reza gautama
ist
warga papua 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Permasalahan kelompok bersenjata yang menginginkan Papua merdeka, sudah puluhan tahun tidak kunjung kelar.

Analis Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elisabeth, menyebut hal itu karena permasalahan pokok di Papua belum juga kunjung terselesaikan.

Baca: Guru Cabul Bikin 42 Murid Pasrah Diapakan Saja, Ini Mantra yang Ia Baca

Kepada wartawan di kantor LIPI, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017, ia menyebut permasalahan pokok di Papua adalah perlakuan pemerintah.

Hal itu menyebabkan permasalahan kesenjangan di Papua belum juga rampung, dan mereka merasa diperlakukan tidak sama seperti warga negara lainnya.

"Selama masalah itu belum terpecahkan, mereka akan mempermasalahkan hal yang sama, disintegrasi," katanya.

Menuntaskan permasalahan kesejahteraan di Papua, tidak semudah menyelesaikan masalah serupa di tempat lain.

Cara untuk memberdayakan masyarakat Papua, juga harus dipikirkan, sehingga mereka bisa menerima, dan tidak merasa dikasihani.

Hal itu menurut Adriana Elisabeth, belum maskimal dilakukan pemerintah.

"Jadi harus ditanya juga ke mereka, bagaimana carannya (membangun Papua)," ujarnya.

"Masyarakat Papua itu tidak anti TNI, tidak anti Polisi, mereka juga tidak anti investasi. Mereka tidak mau diperlakukan sebagai warga negara kelas dua, mereka tidak suka, itu wajar," terangnya.

Selama ini, karena kebutuhan-kebutuhan mereka tidak terpenuhi, sebagian dari mereka memilih untuk protes dengan mengekspresikan keinginan mereka untuk lepas dari pangkuan ibu pertiwi.

Mereka juga meminta bantuan dari masyarakat internasional terkait hal tersebut.

"Masa seperti ini terus. Maka LIPI menyarankan dialog, kelompok (pendukung) ideologi (Papua Merdeka) pasti ada, tapi pasti yang lain bisa diajak bicara," terangnya. (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul "Masyarakat Papua Tidak Boleh Diperlakukan Sebagai Warga Negara Kelas Dua"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved