Presiden Resmikan Akad Massal 26 Ribu KPR Subsidi, Pemprov Lampung Tak Terlibat
Kabid Perumahan Dinas PKPCK Lampung, August Riko menyebut, Pemprov Lampung tidak memiliki peran terkait KPR FLPP atau rumah subsidi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Akad massal 26 ribu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diresmikan di Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). Kepala Bidang Perumahan Dinas PKPCK Lampung, August Riko, Selasa (30/9/2025), menyebut, Pemprov Lampung tak miliki kewenangan terkait program tersebut.
Adapun akad massal sekaligus serah terima kunci rumah yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, (29/9/2025), dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPR FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan kemudahan uang muka terjangkau, suku bunga tetap 5 persen hingga lunas, dan cicilan ringan.
FLPP merupakan merupakan program subsidi perumahan dari pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu mereka membeli rumah dengan harga terjangkau.
Ciri utama FLPP yakni suku bunga rendah dan tetap sepanjang masa kredit (biasanya 5 persen). Uang muka ringan, bahkan ada yang bisa 0 persen. Jangka waktu kredit panjang (maksimal 20 tahun). Subsidi dari pemerintah, jadi cicilan lebih ringan.
Program ini dikelola oleh Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, bekerja sama dengan bank pelaksana.
Mengapa Pemprov Lampung tak terlibat di program rumah subsidi?
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Lampung, August Riko menyebut, proses akad 26 ribu rumah yang menjadi bagian program 3 juta rumah itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya.
Sehingga, lanjutnya, Pemprov Lampung tidak memiliki peran terkait pembiayaan FLPP, termasuk penentuan kuota maupun proses penyaluran di daerah.
"Kaitan 26 ribu FLPP di Lampung ini kita belum dapat informasinya. Karena kewenangan terkait pembiayaan FLPP ini ada di pemerintah pusat, Provinsi tidak ada kewenangan soal itu," tegas Riko saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Siapa yang tentukan jatah program rumah subsidi atau FLPP?
Menurut Riko, penentuan jatah untuk sembilan bank penyalur di Lampung ditentukan penuh oleh pemerintah pusat melalui transfer langsung dari Dirjen Perbendaharaan Negara.
Hal ini menunjukkan garis komando dan pembiayaan program yang straight to the point dari pusat ke perbankan.
Lantas apa fokus kerja Dinas PKPCK Lampung?
Riko menegaskan, fokus kerja Dinas PKPCK Provinsi Lampung adalah pada aspek pembinaan rumah tidak layak huni dan memastikan rumah yang sehat bagi masyarakat, bukan pada skema pembiayaan perumahan subsidi.
Ia menambahkan, pihaknya hanya dapat berpartisipasi dalam penentuan kuota jika ada permintaan langsung dari Menteri terkait.
"Kami di Provinsi ini tergantung dari Menteri, ketika kami misal diminta untuk menentukan kuota, maka di situ baru kami bisa ikut andil," kata dia.
Menkeu Purbaya Yudhi "Ancam" Tarik Anggaran Rumah Subsidi Rp35,2 Triliun |
![]() |
---|
Akad Massal 26 Ribu KPR FLPP, Begini Kata Akademisi UIN Raden Intan Lampung |
![]() |
---|
Dinilai Terlalu Kecil, Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal |
![]() |
---|
2 Kecamatan di Bandar Lampung Jadi Lokasi Program 3 Juta Rumah Subsidi |
![]() |
---|
BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR Sejahtera FLPP, Simak Persyaratannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.