Rini Kesal Menunggu Dua Jam BBN Tapi Ditolak Samsat, Ternyata Begini Ceritanya

Rini Kesal Menunggu Dua Jam BBN Tapi Ditolak Samsat Bandar Lampung, Ternyata Begini Ceritanya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Program pemutihan pajak atau bea balik nama (BBN) di Samsat Bandar Lampung sangat membingungkan masyarakat yang berniat mengurus kendaraannya.

Baca: Eks Kepala Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan Berlanjut Begituan di Kamar Hotel

Baca: Apes, Wanita Ini Tertipu Pacar Gantengnya di Facebook, Ternyata Wajah Aslinya Begini

Pasalnya oknum petugas di Samsat Bandar Lampung diduga mempersulit masyarakat yang hendak membayarkan BBN itu.

Salah satunya warga Tanjungkarang, Rini, warga Tanjungkarang,  Bandar Lampung, mengatakan, Rabu kemarin dia  berniat mengurus BBN kendaraannya.

"Tapi saya kesel dikerjain sama pak polisi di Samsat, dimana saya sudah datang ke Samsat dari pukul 05.00 wib tapi pas pada waktunya pengambilan nomor BPKB saya ditolak petugas," kata Rini saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (9/11)

Menurut petugas yang berjaga, alasannya dia ditolak karena KTP elektronik yang dimilikinya mati masa berlakunya.

Lalu petugas tersebut menyuruh membuat keterangan dari Disduk Capil untuk meminta surat pribadi.

Iapun menjelaskan padahal KTP elektronik itu masa berlakunya seumur hidup dan itu sudah ditegaskan oleh Kemendagri.(byu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved