Jika Setya Novanto Dijemput Paksa KPK, Ini Kata Pengacara Fredrich

Jika Setya Novanto Dijemput Paksa KPK, Ini Kata Pengacara Fredrich ...........

Editor: taryono
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan korupsi dikabarkan dijemput paksa penyidik KPK dari rumah pribadinya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Baca: Berkas Penyidikan Setya Novanto Hampir Rampung

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menilai pihak KPK menciderai konstitusi jika benar menjemput Novanto.

"Ya kita negara hukum kan. Kalau sekarang sekelompok orang mau melakukan pencideraan konstitusi Republik Indonesia, menurut Anda sebagai seorang media apa itu benar? Situ kan yang menilai, bukan saya yang menila," kata Fredrich saat dihubungi.

Kabar bahwa tim penyidik KPK menjemput paksa Setya Novanto dari rumahnya muncul setelah Novanto tidak mememuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada Rabu pagi.

Sejumlah penyidik KPK juga mendatangi rumah pribadi Novanto di Jalan Wijaya VIII nomor 19 Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu malam.

Sebelumnya pihak KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Saat itu, ia sempat tidak mememuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Baca: Penyidik KPK Datangi Rumah Setya Novanto, Fahri Hamzah Terkejut

Novanto melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya hakim Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto adalah tidak sah pada 29 September 2017. Novanto lolos dari penetapan status tersangka KPK.

Pihak KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama, dugaan korupsi KTP elektronik, pada 31 Oktober 2017.

Sedianya Rabu (15/11/2017) pagi, menjadi pemeriksaan perdana Novanto sebagai tersangka di KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan pemeriksaan dirinya harus seizin presiden dan ada tugas memimpin Sidang Paripurna DPR.

Baca: KPK Jemput Paksa Setnov - Akhirnya Penyidik KPK Diperbolehkan Masuk Rumah Setya Novanto

Selain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Novanto juga telah lebih sekali tidak mememuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

-----

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul

Kata Pengacara Fredrich Kalau Setya Novanto Benar-benar Dijemput Paksa KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved