Vonis 9 Tahun Musa Zainudin, Begini Upaya yang Bakal Ditempuh Tim Advokasi PKB Lampung

Vonis 9 Tahun Musa Zainudin, Begini Upaya yang Bakal Ditempuh Tim Advokasi PKB Lampung . . .

Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Kompas.com

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Vonis 9 Tahun Musa Zainudin, Begini Upaya yang Bakal Ditempuh Tim Advokasi PKB Lampung.

Ketua Tim Advokasi DPW PKB Lampung, Midi Ismanto, yang juga sebagai kuasa hukum ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin mengaku belum memutuskan apakah menerima atau akan banding terhadap putusan hukum kasus Musa. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Baca: Hal Mengerikan Terjadi di Anus Mayat yang Dibunuh Pacar Sesama Jenisnya di Kampung Rambutan

Baca: Wanita Yatim Piatu Dituduh Mesum Diarak Warga tanpa Busana, Simak Kondisinya Terkini

“Kalau terhadap putusan tadi itu, kita masih dikasih waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kita masih pikir-pikir, apakah banding atau tidak, masih didiskusikan di tingkat PH, dalam minggu ini jadi diskusi utama, ini banyak yang kita hitung,” katanya, melalui ponsel, Rabu (15/11/2017 ).

Midi tetap pada pandangannya terhadap kasus tyang menimpa Musa Zainudin. “Terhadap putusan pengembalian uang pengganti Rp7 miliar itu tetap seperti kemarin. Ini putusan hakim tetapi belum inkracht. Lagi-lagi pertanyaan kita Rp 7 miliar itu uang apa? Karena negara ini kan belum dirugikan, negara tidak dirugikan. Belum ada sepeser pun uang negara yang dikeluarkan dalam proyek di Maluku itu. Proyek itu tidak jadi dilaksanakan, jadi pekerjaan itu tidak ada, itu dipangkas tahun 2016 itu karena persoalannya negara sedang defisit saat itu, itu menyeluruh se-Indonesia ketika itu,” jelasnya.

Karena itu, ia melihat dalam hal ini ada indikasi negara mengambil keuntungan dari uang pengganti tersebut.

“Negara belum mengeluarkan uang, Jadi kalau negara meminta pengembalian uang, uang itu akan dikemanakan, apakah ke kas negara atau kas KPK, kan dalam hal ini berarti negara mencari keuntungan. Kok tahu-tahu klien kita diminta mengembalikan uang,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, jadi bagian materi diskusi tim kuasa hukum Musa selama sepekan ini untuk mengambil langkah banding atau tidak. “Itu juga bagian yang akan kita diskusikan, tenggang waktu seminggu ini, memutuskan langkah,” ucapnya.

Selain itu, kata dia vonis 9 tahun dinilai terlalu berat. “Lalu kemudian terhadap putusan 9 tahun, pak musa dinyatakan dianggap bersalah, karena dianggap menerima uang, kalau ada yang menerima berarti ada yagn memberi. Nah sekarang yang dianggap memberi, Abdul kohir itu, yang disangkakan dituntut pasal 5 A, yang tuntutannya 0-5 tahun (penjara).  Makanya Abdul Kohir itu dituntut 2 tahun, dan vonis 4 tahun. Artinya kalau mau menjatuhkan hukuman ke Pak Musa, harusnya seperti itu juga, pasal yang sama,” ungkapnya.

“Sementara itu Pak Musa dijerat dengan pasal 12 A, divonis pasal 12 A, jadi pemberi dan penerima gak nyambung ini,” tandasnya. (ben)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved