Begini Alasan BPJS Tak Ingin Tanggung Lagi 100 Persen Biaya Perawatan

Begini alasan BPJS tak ingin tanggung lagi 100 persen biaya perawatan. BPJS terus berupaya mengatasi defisit keuangannya.

Editor: Safruddin
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu dibukanya loket pendaftaran BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -Begini alasan BPJS tak ingin tanggung lagi 100 persen biaya perawatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Baca: Meskipun Tak Lagi Diproduksi, Pria Ini Hidup di Paru-paru Besi Selama 65 Tahun karena Idap Polio

Baca: Pakai Kaos Palu Arit, Pria Ini Teribat Perdebatan, Status FB Ketua DPRD Jelaskan Nasib sang Pria

Terbaru, BPJS Kesehatan berencana untuk melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp 6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp 7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.

"Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," kata Fahmi, Kamis 23 November 2017.

peserta BPJS
peserta BPJS (ist)

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved