Selama 2017, Kejaksaan Negeri Kalianda Tangani 4 Kasus Korupsi, Segini Uang Negara yang Diselamatkan
Selama 2017, Kejaksaan Negeri Kalianda Tangani 4 Kasus Korupsi, Segini Uang Negara yang Diselamatkan
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGSELATAN - Selama kurun tahun 2017 ini, Kejaksaan Negeri Kalianda telah mengeksekusi 9 kasus tindak pidana korupsi.
Diantaranya yakni kasus gratifikasi di RSUD Bob Bazar dan Dermaga Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Baca: Satu Terduga Perampok di Tanggamus Tewas Usai Dihakimi Massa
Tidak hanya itu, Kejari Kalianda juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 5,6 miliar yang telah disetor ke kas negara.
Jumlah tersebut berasal dari 4 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Kalianda.
“Tahun ini kami berhasil menyelamatkan uang negara dari sejumlah kasus yang kita tangani. Dan juga ada beberapa kasus tindak korupsi yang telah kita eksekusi,” ujar Kepala Kejari Kalianda, Sri Indarti seusai peringatan hari anti korupsi internasional di halaman Kejari Kalianda, jumat, 8 Desember 2017.
Tidak hanya penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Kejari Kalianda juga melakukan langkah pada bidang pencegahan.
Kejari Kalianda menjalankan program pengawalan, pengawasan pembangunan pemerintah daerah (TP4D).
Dalam peringatan hari anti korupsi internasional tahun ini, Kerari Kalianda juga membagikan pin, stiker dan juga baju kaos yang berisikan pesan-pesan anti korupsi kepada masyarakat di sejumlah titik di Kalianda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ekspose-kasus-di-kejaksaan-negeri-kalianda_20171208_165032.jpg)