Video Tribun Lampung
(VIDEO) Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2017
(VIDEO) Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2017
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KBPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Jalan Yos Sudarso, PT Fortune Auctionindo Abadi, Bandar Lampung, Rabu, 13 Desember 2017.
BMN yang dimusnahkan adalah barang dari hasil penindakan selama tahun 2017.
Baca: Bayi Ini Mengalami Hal Mengerikan Usai Dicium Orang Sembarangan, Lihat Foto-fotonya
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Yusmariza menerangkan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil penindakan tahun 2017 serta hasil operasi pasar dan hasil pengawasan terhadap tegahan barang pos dan barang impor yang masuk tanpa dilengkapi dokumen surat izin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 2 juta batang rokok, 898 botol mmea, 4400 unit makanan mainan anak-anak, 323 unit walkie talkie, 70 buah sepatu anak-anak, 100 kg pakaian bebas, 25 alat bantu seksual, 606 paket berisi benih tanaman asal impor, 238 tabung kosmetik, 1 set sparet par airsoft gun dengan nilai 929 juta dan 4708 botol mmea yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Yusmariza menjelaskan, selama tahun 2017 telah melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Sampai bulan Desember 2017, kami (Bea Cukai) telah melakukan 138 kegiatan penindakan. Barang-barang yang disita diperkirakan nilainya ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya Bea masuk, Bea keluar dan Cukai sebesar Rp 3 miliar," tutur Yusmariza saat menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu, 13 Desember 2017.
Pada kesempatan tersebut Yusmariza mengajak kepada masyarakat dan aparat pemerintah untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
"Kami akan terus senantiasa profesional dalam melakukan pelayanan kepabeanan dan cukai, serta proaktif dalam kegiatan penyuluhan dan layanan informasi agar masyarakat kenal dan mengetahui dengan benar mengenai barang kiriman pos dan prosedur umum impor," bilangnya.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Komentar Prabowo tak Diduga Disambut Tawa
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga diminta untuk menghindari membeli, mengkonsumsi, maupun produksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/MMEA) ilegal.
"Barang ilegal tersebut, tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai bekas. Atas barang ilegal ini, pemerintah tidak bisa menjamin apakah aman untuk dikonsumsi, " ungkapnya.
Menurut dia, kedepan pihaknya akan meningktakan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. tambahnya.