5 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, Total Sabu Sitaan Bernilai Rp 150 Juta
Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, Ditotal Sabu Sitaan Nilainya Rp 150 Juta
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus di Lokasi Berbeda, Ditotal Sabu Sitaan Nilainya Rp 150 Juta
Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap lima pelaku penyalahgunaan dan pengedar sabu-sabu di Bandar Lampung.
Baca: Berulangkali Disebut di Dakwaan Novanto, Simak Ragam Reaksi dari Empat Politisi Ini
Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka adalah Rendy Putra Wijaya (28), warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Kemudian Andi Rahmadan (21) dan Nur Alim (21), keduanya warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Baca: Begini Wajah Suami yang Mutilasi dan Bakar Istrinya Sendiri, Netizen Bilang Sih Mukanya Lugu
Dua tersangka selanjutnya adalah M Marwan Husin (26) dengan Bayu Prasityo (26), keduanya warga Kedaton, Bandar Lampung.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai, Mereka ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
"Para tersangka diringkus petugas di lokasi yang berbeda," tutur Abrar saat menggelar kasus di Mapolda, Kamis, 14 Desember 2017
Abrar menegaskan, lima tersangka yang ditangkap tidak saling mengenal dan bukanlah satu jaringan. "Dari kelima tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 155,32 gram," bilangnya
Dari 155,32 gram sabu-sabu tersebut, lanjut Abrar, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 150 juta.
