PDAM Sebut Pemecatan Empat Karyawan sudah Prosedural
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyatakan, pemecatan terhadap empat karyawan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyatakan, pemecatan terhadap empat karyawan dan pemberhentian satu karyawan PDAM telah sesuai prosedural.
Baca: Batu Lapis Kalianda Spot Foto Yahud Instagram, Incaran Kawula Muda
Upaya tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas PDAM Way Rilau.
Keempat karyawan yang dipecat karena diduga terkait pemasangan ilegal, yaitu HN, HG, EM, HN, dan PW. Sementara, seorang lagi, PW, diberhentikan terkait dengan absensi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, yang meminta nama karyawan tersebut diinisialkan,
Baca: Oknum Polres Pesawaran yang Gigit Kapolsek Kedaton Ternyata Miliki Barang Yang Mengagetkan
"Ya perlu diketahui kami sudah melakukan tindakan secara prosedural untuk tindakan pemecatan dan pemberhentian karyawan PDAM tersebut. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, Rabu (20/12/2017).
PDAM Way Rilau menjelaskan langkah itu dianggap telah sesuai dengan kebijakan dan pembinaan karyawan.