PDAM Sebut Pemecatan Empat Karyawan sudah Prosedural

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyatakan, pemecatan terhadap empat karyawan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
kantor PDAM Way Rilau 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyatakan, pemecatan terhadap empat karyawan dan pemberhentian satu karyawan PDAM telah sesuai prosedural.‬

Baca: Batu Lapis Kalianda Spot Foto Yahud Instagram, Incaran Kawula Muda

Upaya tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas PDAM Way Rilau.‬

‪Keempat karyawan yang dipecat karena diduga terkait pemasangan ilegal,  yaitu HN, HG, EM, HN, dan PW. Sementara, seorang lagi, PW, diberhentikan terkait dengan absensi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, yang meminta nama karyawan tersebut diinisialkan,

Baca: Oknum Polres Pesawaran yang Gigit Kapolsek Kedaton Ternyata Miliki Barang Yang Mengagetkan

"Ya perlu diketahui  kami sudah melakukan tindakan secara prosedural untuk tindakan pemecatan dan pemberhentian karyawan PDAM tersebut. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, Rabu (20/12/2017).‬

‪PDAM Way Rilau menjelaskan langkah itu dianggap telah sesuai  dengan kebijakan dan pembinaan karyawan.‬

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved