Walikota Bandar Lampung Herman HN Keluhkan Dana Bagi Hasil yang Belum Dikucurkan Pemerintah Provinsi

Walikota Bandar Lampung Herman HN Keluhkan Dana Bagi Hasil yang Belum Dikucurkan Pemerintah Provinsi

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Herman HN 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digadang oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), diharapkan dapat memberi kucuran dana bagi hasil (DBH) bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sekertaris Komisi II DPRD, Grafieldy Mamesah mengatakan, beberapa waktu lalu dana DBH belum dikucurkan.

Baca: Oknum Polisi Polres Pesawaran Pukul dan Gigit Kapolsek Kedaton

"Triwulan tiga dan empat tahun 2016 belum, dan tahun 2017 belum ada yang cair," tutur Grafieldy di Bandar Lampung, Rabu 20 Desember 2017.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait pencairan DBH Pemkot Bandar Lampung.

"Ya kita tidak memiliki wewenang terkait DBH tersebut, kita hanya memberi dorongan saja, yang melakukan tetap mereka," sebutnya.

Namun harapannya, lanjutnya, dari program pemutihan yang targetnya capai Rp 70 miliar bisa mencairkan dana DBH.

"Ya mudah-mudahan dengan dana sebesar Rp 70 miliar bisa mencicil DBH Pemkot, meski tidak semuanya," imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengakui bahwa DBH dari provinsi belum dikucurkan.

"Ini payahnya, triwulan ketiga dan keempat belum terbayarkan bahkan 2017 100% belum dibayar," katanya di Bandar Lampung.

Baca: Tercyduk Berduaan di Kamar, Pasangan Selingkuh Ini Dimandikan di Laut oleh Warga

Walikota Bandar Lampung Herman HN menambahkan DBH harusnya dibayarkan sesuai dengan UU 28 tahun 2009.

"UU itu jelas, bagi hasil pajak dan restribusi 30% harus dimiliki daerah," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved