150 Pasangan Nikah Siri di Lampung Utara Jalani Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir, hadir dalam Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI UTARA - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir, hadir dalam Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis 21 Desember 2017.
Hadir dalam acara Kepala Kantor Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Lampung Utara, Forkopimda, Asisten III, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, para Camat se-Kabupaten Lampung Utara, tokoh masyarakat, tokoh Adat, tokoh pemuda dan segenap komponen masyarakat.
Baca: Kekasihnya Paksa Kirim Foto Tanpa Busana, Artis Cantik Ini Kini Merana
Ketua pelaksana, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, N Tien Rostina dalam laporannya, menyampaikan bahwa peserta sidang Isbat Nikah ini terdiri dari 150 pasangan, 75 pasang terdiri dari kecamatan Kotabumi Utara dan 75 pasang dari kecamatan Abung Barat.
Maksud dari kegiatan sidang isbat ini dilakukan sebagai wujud pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah dapat terpenuhi keinginannya untuk mendapat kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan Administarsi Kependudukan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Utara Sanusi, mengatakan bahwa dengan telah disahkannya pernikahan pasangan siri tersebut, kemudian akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatu keluarga.
Karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi keluarga.
Contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan program pemerintah lainnya, memerlukan dokumen administrasi yang legal.
Dalam sambutannya, Sekda Lampung Utara Samsir, mengatakan saat ini masih banyak yang pernikahannya belum tercatat di Kantor urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah.
Padahal, dijelaskan dengan tidak memilik buku nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga yang dibutuhkan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
Baca: Gara-gara Diginiin Waria, Oknum Polisi Emosi Kokang Senjata Api Lalu Lakukan Hal Tak Terduga
Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri.
Dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas keluarga.