Ini Alasan Hakim Kabulkan Rekening Andi Narogong yang Diblokir KPK Dibuka
Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membuka rekening yang diblokir KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membuka rekening bank yang diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembukaan blokir rekening itu agar memudahkan Andi membayar pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca: Ini Perasaan Warga Vila Mutiara Bila Oknum Polisi yang Gigit Ketiak Kapolsek Bebas
"Menurut majelis adalah adil dan patut untuk segera dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sepanjang untuk membayar uang pengganti," ujar hakim Ansyori Saifudin saat membaca pertimbangan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Andi Narogong tidak hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menurut hakim, dari fakta sidang terbukti bahwa Andi menerima 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Dengan demikian, Andi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut.
Namun, uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan.
Baca: Madrasah Tsanawiyah Batumarta Kunjungi Tribun Lampung
Andi sudah menyetor 350.000 dollar AS kepada KPK.
Menurut hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Permintaan pembukaan blokir rekening bank disampaikan Andi dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Andi merasa pembukaan blokir rekening dapat mempercepat dirinya melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hakim Setuju Blokir Rekening Andi Narogong Dibuka untuk Bayar Uang Pengganti