Bingung Masa Aktif SIM Habis 24 Desember 2017 - 1 Januari 2018? Ini yang Bisa Kamu Lakukan!
Jika SIM semua golongan masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menjelang libur panjang natal hingga tahun baru, kepolisian RI mengeluarkan kebijakan baru.
Pasalnya, jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) semua golongan masa berlakunya habis pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi.
Baca: Kata Jeremy Teti LGBT Bisa Punya Anak dengan Sewa Rahim, Balasan Ibu Hamil Ini sangat Menohok
Pemohon SIM/Masyarakat bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018.
Dilansir dari Tribun Jateng, Minggu 24 Desember 2017, Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan hal tersebut saat apel pagi, Sabtu 23 Desember 2017.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/2990/XII/2017 Tanggal 21 Desember 2017 ttg Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada hari Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Dikatakannya, sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.
Baca: Fakta Tentang Jeremy Teti - Santer Diduga Gay dan Pernah Ditodong Pistol di Timor Leste
Namun Pihaknya memberikan toleransi bagi Pemilik bukti registrasi dan identifikasi SIM yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2018 dengan mekanisme perpanjangan.
Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat SIM baru dan mengikuti mekanisme penerbitan SIM.
Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya di Jepara saja.
Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sebelumnya, terdapat berita yang mengabarkan SIM mati tidak bisa diperpanjang.
Baca: Niat Jadikan Obat Obat Tradisonal, Perempuan Ini Malah Tewas karena Keracunan Sup Kodok!
Jika SIM sudah mati, maka pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur sesuai dengan proses mekanisme SIM A/C baru.