Polda Lampung Hipnoterapi Anggota Bermasalah

Terobosan yang dimaksud yakni menghipnoterapi anggota bermasalah tersebut.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung
Kepala Biro SDM Polda Lampung Komisaris Besar Hadi Gunawan seusai menggelar konferensi pers di Ruang Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa (2/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Awal tahun 2018, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Lampung membuat terobosan guna mengatasi anggotanya yang terlibat masalah. Terobosan yang dimaksud yakni menghipnoterapi anggota bermasalah tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro SDM Polda Lampung Komisaris Besar Hadi Gunawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa (2/1/2018).

Baca: Polda Lampung Pecat 11 Anggotanya Selama 2017, Rata-rata Tersandung Kasus Ini

Hadi menyatakan, sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 banyak anggota Polda Lampung terlibat berbagai masalah, seperti melanggar disiplin, melanggar kode etik, terlibat pidana, dan kasus narkoba.

”Banyaknya anggota bermasalah, kata dia, membuat Polda Lampung berupaya mencarikan solusinya. Tujuannya untuk menangani dan mengatasi permasalahan yang dialami anggotanya,” kata Hadi.

Baca: Kapolda Lampung: Tindak Pidana Kasus Konvensional Tahun 2017 Turun 1.444 Kasus

Di awal tahun 2018, lanjut Hadi, Polda Lampung telah membuat terobosan baru, metode tekniknya menghipnoterapi anggota yang sedang bermasalah. tutur Hadi di Mapolda, Selasa, 02 Januari 2018

Anggota yang bermasalah, kata Hadi, sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda.

Tapi, lanjut Hadi, anggota yang bermasalah tidak hanya dilakukan penindakan. Mereka juga perlu mendapat bimbingan secara psikologis.

"Oleh karenanya, perlu metode atau teknik baru untuk mengatasi masalah tersebut," ucap Hadi.

"Saya kira metode hipnoterapi ini adalah cara yang efektif dalam menangani sekaligus mengatasi masalah yang di alami oleh anggota," katanya.

Berdasarkan data tahun 2017, Propam Polda Lampung menangani 454 anggota polisi yang bermasalah.

Rinciannya, 332 polisi melanggar disiplin, 29 anggota melakukan tindak pidana, dan 93 anggota melanggar kode etik.

Dari data tersebut, 11 anggota sudah terkena PTDH, sedangkan sisanya masih dalam proses. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved