Pemimpin Redaksi Media Ditangkap Polisi, Diduga Bikin Berita Hoaks
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media di Pati, Jawa Tengah
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arifin (28). Polisi mengamankannya atas dugaan membuat dan menerbitkan berita hoaks alias bohong.
Dalam kasus ini, Zaenal menulis ulang informasi kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI Mulyadi.
"Pada 18 Desember 2017, kami dari siber menerima pengaduan pencemaran nama baik atau fitnah. Korban adalah Mulyadi, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).
Irwansyah menerangkan, berita yang ditulis ulang oleh Zaenal adalah pengaduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Selasa (5/12/2017).
Menurut Zaenal, beber Irwansyah, berita yang menyangkut Mulyadi tersebut sedang viral di media sosial. Karena itulah, ia membuat ulang berita tersebut untuk menarik para pembaca di medianya.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemred (pemimpin redaksi), juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui memalsukan berita, karena pada saat itu viral," jelas Irwansyah.
Zaenal ditangkap polisi di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (4/1/2018), untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan, polisi belum menemukan indikasi ada orang lain yang menyuruh Zaenal.
Pengakuan Zaenal, papar Irwansyah, perbuatannya itu murni dilakukan sendiri tanpa paksaan orang lain, serta memang untuk konsumsi medianya.
"Jadi, beredar melalui portal berita aliansi rakyat news. Kemudian, kami berkoordinasi dengan Dewan Pers. Di sini, portal berita itu tidak terdaftar. Atas dasar itu, kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa," ujarnya.
Sementara Mulyadi yang merasa namanya telah dicemarkan dengan berita tersebut menyatakan berita itu tak benar alias bohong.
"Saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," kata Mulyadi di tempat yang sama.
Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran terkait berita itu. Ternyata, beber dia, MKD tak mengetahui adanya kasus dugaan pelanggaran etika atas laporan istrinya.
"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi. (MKD) tidak tahu," ucapnya.
Zaenal sendiri menyesali perbuatannya dan berjanji akan melakukan klarifikasi atas berita tersebut.
"Memang saya asal mencomot atau mengambil saja. Terkait pemberitaan tersebut, saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum kepada Bapak Mulyadi. Dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web aliansirakyatnews.com," kata Zaenal di tempat yang sama.
Atas perbuatannya, Zaenal disangkakan pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.