Ini Penjelasan Advokat Miliki Hak Imunitas, Tapi Tetap tak Kebal Hukum
Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa paska KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Salah satu advokat sekaligus anggota Peradi Rio Ramabaskara menyatakan bahwa pencegahan tersebut merupakan bentuk teror terhadap hak imunitas advokat.
"Betul, ini teror nyata untuk hak imunitas advokat. Peluang kriminalisasi thd profesi advokat," tulis @Rio_Ramabaskara pada Rabu (10/1/2018).
Baca: Penghasilan Pengemis Beristri 3 Tiga Istri Ini Ratusan Juta Sehari
Hak Imunitas Advokat
Tak banyak yang tahu memang, ternyata seorang pengacara atau advokat memiliki sebuah hak imunitas.
Akan tetapi meski memiliki hak imunitas, advokat tidka kebal hukum.
Baca: Sering Pamer Harta, Ternyata Segini Jumlah Kekayaan Roro Fitria, Netizen Bilang Sih Dikit
Dilansir hukumonline, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.
Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.
Baca: Astaga, 3 Tersangka Perempuan Kasus Video Porno dengan Anak Ternyata Sedang Hamil
Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Tak Kebal Hukum