Ini Penjelasan Advokat Miliki Hak Imunitas, Tapi Tetap tak Kebal Hukum

Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa paska KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Editor: martin tobing
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Salah satu advokat sekaligus anggota Peradi Rio Ramabaskara menyatakan bahwa pencegahan tersebut merupakan bentuk teror terhadap hak imunitas advokat.

"Betul, ini teror nyata untuk hak imunitas advokat. Peluang kriminalisasi thd profesi advokat," tulis @Rio_Ramabaskara pada Rabu (10/1/2018).

Baca: Penghasilan Pengemis Beristri 3 Tiga Istri Ini Ratusan Juta Sehari

Hak Imunitas Advokat

Tak banyak yang tahu memang, ternyata seorang pengacara atau advokat memiliki sebuah hak imunitas.

Akan tetapi meski memiliki hak imunitas, advokat tidka kebal hukum.

Baca: Sering Pamer Harta, Ternyata Segini Jumlah Kekayaan Roro Fitria, Netizen Bilang Sih Dikit

Dilansir hukumonline, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.

Baca: Astaga, 3 Tersangka Perempuan Kasus Video Porno dengan Anak Ternyata Sedang Hamil

Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Tak Kebal Hukum

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved