Menteri Susi Dibela Jokowi Setelah Diminta Setop Tenggelamkan Kapal Maling oleh JK dan Luhut

Menteri Susi Dibela Jokowi Setelah Diminta Setop Tenggelamkan Kapal Maling oleh JK dan Luhut

Penulis: taryono | Editor: taryono
luhut vs susi 

Menteri Susi Pudjiastuti diminta setop menenggalamkan kapal maling ikan oleh Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Luhut, namun dia kukuh pada pendiriannya.

Rupanya, Presiden Jokowi merespons perbedaan pandangan tersebut.

Dia mengatakan tindakan menteri wanitanya  itu sebagai langkah tidak main-main yang bertujuan agar pencoleng ikan itu jera.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -   Presiden Joko Widodo angkat bicara soal silang pendapat di kabinet kerja terkait kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Silang pendapat terjadi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Luhut meminta langkah Susi menenggelamkan kapal dihentikan dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus meningkatkan ekspor.

Pernyataan Luhut kemudian didukung Wapres Kalla.

Namun, Susi menyatakan tetap konsisten pada kebijakannya karena merasa hal tersebut  sesuai ketentuan undang-undang.

Presiden mengatakan sempat meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor ikan. Permintaan itu disampaikan Presiden kepada Susi dalam rapat kabinet.

Baca: Siapa Bimanesh, Dokter yang Ikut Dicomot KPK dalam Kasus Setya Novanto

Baca: Ini Jadwal Sidang Perceraian Ahok dengan Veronica Tan, Keduanya Wajib Hadir?

Baca: Kaca Helm Penuh Goresan, Begini Cara Mudah Menghilangkannya

"Saya sampaikan ke Bu Susi, Bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor karena ekspor kita turun. Itu saja," kata Presiden di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Namun, Presiden Jokowi tetap menilai bahwa penenggelaman kapal yang selama tiga tahun terakhir dilakukan untuk kebaikan negara.

Ia menyatakan tetap mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved